Hamzah Nasyah Gugat PDIP Menang Di Pengadilan Negeri Majalengka.

SINARPAGINEWS.COM,  MAJALENGKA,- Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang pemecatan H. Hamzah Nasyah tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hamzah Nasyah atas pemecatannya sebagai kader PDIP. SK DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dan SK DPP PDIP terkait pemecatan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni DPC PDIP Kabupaten Majalengka (Tergugat I), DPD PDIP Jawa Barat (Tergugat II), dan DPP PDIP (Tergugat III). Para tergugat pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 262 ribu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Windy Ratna Sari, SH, MH, dengan dua hakim anggota, yaitu Muhamad IlhIam Mirza dan Bernardo Van Cristian.

Bertindak sebagai panitera pengganti adalah Yaeli Hastuty.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada, menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai pemecatan terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum.

“Alasan pemecatan oleh PDIP terhadap klien kami tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, kami menilai keputusan tersebut mencerminkan keadilan. Kami berharap semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini,” ujar Rubby melalui pesan tertulis kepada Republika.
Sementara, kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka, H. Indra Sudrajat, saat di minta tanggapannya melalui pesan singkat ia membalas ” DPC dulu yang saya respon ” Balasnya. Belum diketahui pula apakah pihak tergugat akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *