SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU,– Kadisdikbud Kabupaten Indramayu bantah issue adanya perintah pengembalian dana insentif guru PAUD di indramayu.
Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, CARIDIN, mengatakan bahwasannya “informasi yang meresahkan guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar,” jelasnya.
Caridin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apa pun terkait pengembalian insentif kepada guru-guru PAUD tahun anggaran 2024.
“Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh issue yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua,” pinta Caridin.
Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di Dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).