SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ibu kandung dan ayah tiri di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala mendakwa dua terdakwa, yakni Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32). Keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia enam tahun bernama Muhamad Satria.
Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan dugaan kekerasan terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah para terdakwa di Jalan Kramat Asem Raya, Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Korban merupakan anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019.
Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025 Oktaviani diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut rewel meminta jajan. Ia juga disebut memukul pipi korban dengan tangan serta memukul kedua kaki korban menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau hingga korban menangis kesakitan.
Kekerasan kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya. Oktaviani kemudian diduga memukul kaki kiri anak tersebut menggunakan tongkat pijat.
Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban dengan alat yang sama setelah mengetahui anak tersebut terus menangis.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga mendengar tangisan korban yang berulang kali. Seorang warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat.
Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban memar. Karena penjelasan yang diberikan dinilai tidak meyakinkan, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua terdakwa dan membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka di berbagai bagian tubuh. Pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta bekas luka dan jaringan parut di lengan, paha, punggung, hingga kaki. Korban juga tercatat mengalami kondisi gizi kurang.
Selain luka fisik, pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya perubahan perilaku pada korban. Anak tersebut menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis pada malam hari, serta tampak murung dan lemas.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berupa tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menetapkan sidang perkara ini digelar pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga, yang termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Persidangan selanjutnya akan menguji pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa.






