SINAR PAGI NEWS.COM SUKABUMI – Masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri kini dapat mulai mengurus dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah membuka kuota permohonan paspor untuk periode November 2026.
Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pasalnya, jumlah kuota pelayanan yang tersedia terbatas sehingga pemohon perlu menentukan jadwal kedatangan lebih awal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan bahwa pengajuan paspor kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor.
Menurutnya, masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, membuat akun, melengkapi dokumen persyaratan, kemudian memilih jadwal pelayanan yang tersedia.
“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki, Jumat (30/10/2026).
Adapun layanan pendaftaran melalui M-Paspor diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, pemohon dengan keperluan paspor rusak, hilang, maupun perubahan data diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi.
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokopi, di antaranya KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat informasi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah memiliki paspor, dokumen paspor lama juga perlu disiapkan untuk proses penggantian.
Setelah melengkapi data dan mengunggah dokumen melalui aplikasi, pemohon dapat memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota. Selanjutnya, pembayaran harus diselesaikan maksimal dua jam setelah proses pendaftaran. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan akan otomatis dibatalkan oleh sistem dan pemohon harus mendaftar kembali.
Pada hari pelayanan, pemohon wajib datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk menjalani pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Henki turut mengingatkan masyarakat agar mengurus permohonan paspor secara mandiri melalui aplikasi resmi. Selain mempermudah proses pelayanan, langkah tersebut juga bertujuan menghindari praktik percaloan dan melindungi keamanan data pribadi.
Dengan dibukanya kuota November 2026, Imigrasi Sukabumi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal serta mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini.






