SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji,
menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi momentum untuk membenahi arsitektur anggaran pendidikan di Indonesia.
Indra menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (23/8/2026), menyusul Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan mengenai posisi anggaran MBG, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan secara menyeluruh.
“Anggaran pendidikan tidak boleh sekadar menjadi keranjang besar tempat berbagai program pemerintah dikumpulkan,” kata Indra.
Menurut Indra, putusan MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada APBN 2028.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pertanyaan yang lebih mendasar, yakni bagaimana arsitektur anggaran pendidikan Indonesia seharusnya dibangun agar setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan dan dikaitkan dengan hasil pendidikan.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp769,1 triliun untuk fungsi pendidikan. Anggaran tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, menurut Indra, besarnya anggaran belum otomatis menunjukkan kuatnya sistem pendidikan. Anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, transfer ke daerah, pembiayaan, serta sejumlah program pemerintah.
Badan Gizi Nasional, misalnya, menyebut Rp223,5 triliun dari anggarannya pada 2026 ditempatkan dalam fungsi pendidikan.
“Di titik inilah persoalan tata kelola mulai terlihat,” ujarnya.
Anggaran Pendidikan Harus Terukur
Indra mengatakan konstitusi telah memberikan mandatory spending untuk pendidikan. Namun, menurut dia, hal yang belum sepenuhnya terbentuk adalah mandatory accountability, yakni mekanisme yang memastikan setiap rupiah yang dikategorikan sebagai anggaran pendidikan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap hasil pendidikan.
Ia menilai pendidikan memang tidak mungkin hanya menjadi urusan satu kementerian. Kesehatan peserta didik membutuhkan intervensi sektor kesehatan, pendidikan agama melibatkan Kementerian Agama, sedangkan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dapat melibatkan pemerintah daerah maupun kementerian lain.
Demikian pula program pangan untuk anak yang, menurut dia, dapat memberikan manfaat terhadap tumbuh kembang serta kesiapan belajar peserta didik.
“Masalah muncul ketika setiap lembaga dapat memiliki apa yang disebut sebagai anggaran pendidikan, tetapi keberhasilannya tidak selalu diukur melalui satu kerangka hasil yang sama,” katanya.
Menurut Indra, pemerintah pada akhirnya dapat menjelaskan siapa yang membelanjakan anggaran dan untuk program apa. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk menjawab perubahan yang terjadi setelah anggaran tersebut dibelanjakan.
Ia juga mempertanyakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila berbagai belanja yang dikategorikan sebagai anggaran pendidikan tidak diikuti perbaikan hasil belajar.
Serapan Anggaran Bukan Satu-satunya Ukuran
Indra menilai keberhasilan anggaran pemerintah selama ini relatif mudah diukur melalui indikator administratif, seperti tingkat penyerapan anggaran, jumlah penerima manfaat, sekolah yang dibangun, perangkat yang dibagikan, guru yang dilatih, atau program yang selesai dilaksanakan.
Menurut dia, indikator tersebut tetap penting. Namun, indikator itu lebih banyak menggambarkan keluaran atau output dibandingkan hasil akhir atau outcome.
Sebuah program, kata Indra, dapat menyerap hampir seluruh anggarannya, tetapi belum tentu mampu meningkatkan kemampuan anak dalam membaca, berhitung, dan bernalar secara signifikan. Program tersebut juga belum tentu mampu mengurangi kesenjangan akses pendidikan.
Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan adanya persoalan fragmentasi anggaran. Setiap institusi dapat dinilai berhasil berdasarkan indikator masing-masing, tetapi hasil keseluruhan sistem pendidikan belum tentu terlihat.
“Namun ketika seluruh indikator itu digabungkan, pertanyaan tentang kondisi sistem pendidikan tetap belum terjawab. Apakah anak Indonesia belajar lebih baik?” ujar Indra.
Soroti Hasil PISA 2022
Indra juga menyinggung hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022. Ia menyebut sekitar 25 persen siswa Indonesia berusia 15 tahun mencapai setidaknya Level 2 dalam kemampuan membaca. Dalam matematika, proporsinya sekitar 18 persen, sedangkan dalam sains sekitar 34 persen.
Menurut Indra, hasil Indonesia dalam PISA 2022 termasuk yang terendah selama Indonesia mengikuti asesmen tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil belajar tidak dapat dikaitkan dengan satu program atau satu pos anggaran saja.
Hasil belajar, kata dia, dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kualitas guru, kurikulum, lingkungan keluarga, gizi, fasilitas, praktik pembelajaran, kondisi sosial ekonomi, hingga kualitas tata kelola pemerintah.
“Justru karena faktor-faktor itu saling berkaitan, anggaran pendidikan membutuhkan arsitektur yang mampu melihat keseluruhannya sebagai sebuah sistem,” katanya.
Karena itu, Indra menilai perdebatan mengenai anggaran pendidikan seharusnya tidak berhenti pada besaran anggaran, tetapi bergeser pada hasil yang dihasilkan dari belanja tersebut.
Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Pembenahan
Indra menilai putusan MK mengenai anggaran MBG dapat menjadi titik balik dalam penataan anggaran pendidikan.
Menurut dia, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimum 20 persen dimaksudkan untuk komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Ia menilai batas tersebut penting agar negara dapat membedakan program yang memberikan manfaat bagi anak dengan program yang secara konstitusional merupakan komponen utama pembiayaan pendidikan.
Program pangan, kesehatan, perlindungan sosial, atau intervensi lainnya, menurut Indra, dapat memberikan manfaat bagi anak dan mendukung keberhasilan belajar. Namun, manfaat tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh belanja tersebut sebagai komponen utama pendidikan.
“Pembedaan tersebut diperlukan bukan untuk mengurangi perhatian negara kepada anak, melainkan untuk memastikan setiap kewajiban konstitusional memiliki ruang anggaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dorong Pembenahan dalam RAPBN 2027
Indra menilai RAPBN 2027 seharusnya menjadi ujian awal bagi pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap arsitektur anggaran pendidikan.
Pertama, menurut dia, Indonesia membutuhkan satu kerangka hasil pendidikan nasional. Setiap rupiah yang dikategorikan sebagai fungsi pendidikan, siapa pun kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang mengelolanya, perlu dikaitkan dengan indikator hasil yang dapat diukur.
Pemerintah, kata Indra, tidak cukup hanya menyebut sebuah program “mendukung pendidikan”, tetapi harus menjelaskan persoalan pendidikan yang hendak diselesaikan serta perubahan yang ditargetkan.
Kedua, arsitektur anggaran pendidikan dinilai perlu dapat dibaca publik secara utuh. Masyarakat tidak cukup hanya melihat angka Rp769,1 triliun sebagai satu agregat, tetapi juga perlu dapat menelusuri sumber anggaran, pengelola, program, penerima manfaat, indikator kinerja, hingga hasil yang dicapai.
“Transparansi anggaran dengan demikian tidak berhenti pada pertanyaan uang dibelanjakan untuk apa. Pertanyaan berikutnya adalah perubahan apa yang dihasilkan oleh uang tersebut?” kata Indra.
Ketiga, ia menilai pengawasan DPR perlu melampaui sekat-sekat komisi. Menurut Indra, apabila pengawasan anggaran hanya mengikuti hubungan sektoral antara komisi dan kementerian mitranya, yang terlihat hanya potongan-potongan anggaran.
Ia mendorong evaluasi horizontal terhadap keseluruhan fungsi pendidikan untuk memastikan berbagai program yang dibiayai APBN dan APBD benar-benar membentuk satu sistem pendidikan nasional sebagaimana mandat Pasal 31 UUD 1945.
Anggaran Besar Harus Diikuti Akuntabilitas
Indra mengatakan Indonesia memiliki banyak alasan untuk terus meningkatkan belanja pendidikan. Namun, peningkatan anggaran harus disertai peningkatan kemampuan negara dalam mengelola, mengukur, dan mempertanggungjawabkannya.
Menurut dia, alokasi Rp769,1 triliun bukan angka kecil. Di balik angka tersebut terdapat uang publik yang seharusnya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, fasilitas yang layak, akses pendidikan yang lebih setara, serta kemampuan anak Indonesia untuk belajar dan berkembang.
Ia menilai putusan MK mengenai anggaran MBG memberikan kesempatan untuk menata kembali hubungan antara anggaran dan hasil pendidikan.
“Persoalannya bukan semata-mata bagaimana memenuhi angka 20 persen. Persoalan yang lebih besar adalah memastikan 20 persen itu memiliki arsitektur,” ujar Indra.
Ia mengingatkan bahwa suatu negara dapat memiliki anggaran pendidikan yang besar. Namun, tanpa kerangka hasil dan pertanggungjawaban yang jelas, anggaran tersebut berpotensi menjadi kumpulan program yang berjalan sendiri-sendiri.
“Setelah ratusan triliun rupiah dibelanjakan, apakah anak Indonesia benar-benar belajar lebih baik? Dan jika jawabannya belum, siapa yang bertanggung jawab?” kata Indra.
Indra Charismiadji merupakan pemerhati dan praktisi pendidikan dari Universitas Harkat Negeri.**






