Jaksa Agung Dorong Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan132 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengajak seluruh institusi penegak hukum untuk bersinergi dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

Permintaan Jaksa Agung tersebut disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2025.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara.

Dasar hukum dalam penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.

“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Jaksa Agung.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang ditangani sejak awal oleh KPK.

Jaksa Agung mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan ini secara mendalam demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.

FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK.

Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Selain Wakil Jaksa Agung, FGD menghadirkan tiga narasumber yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan narasumber Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.

FGD juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, Tenaga Ahli Jaksa Agung Anwar Saadi, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia secara daring.

banner 336x280