SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Malra, atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Kabupaten Malra, tahun anggaran 2022.
Anggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H., bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H. Tim ini turut didampingi dua personel keamanan dari Polres Maluku Tenggara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M, S.H, mengatakan, penggeledahan di Kantor Bupati ini, lebih tepatnya di Bidang dan Biro yang terkait dengan pengelolaan anggaran Masjid tersebut.
Dari penggeledahan itu terdapat 37 dokumen yang disita dari bidang terkait, beserta penandatanganan berita acara penggeledahan.
“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Avel.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Maluku Tenggara berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/20PN Amb tanggal 16 Desember 2024
Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.