Kajati Jatim Menyetujui 4 Perkara Diterapkan keadilan Restoratif

Kejaksaan128 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JATIM –Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 4 (empat) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannyaberdasarkan Keadilan Restoratif,

Dengan didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerfto dan kajari Batu yang terdiri dari : 4 Perkara Orharda, yaitu :

banner 336x280

4 (EMPAT) PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :

• 2 (satu) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto;
• 1 (satu) perkara Toindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;
• 1 (satu) perkara Toindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan, tapi pemulihan perkara pidana, namun penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan harus memenuhi 5 asas keadilan restoratif yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan azas penanganan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.(spn/hms)

banner 336x280