Kasus Dokter ASN Sukabumi Disorot Publik, Praperadilan Bergulir dan Mahasiswa Demo Mabes Polri

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Isu penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah kasus yang menjerat dr. Silvi Apriani, dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi, memantik perhatian masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemerhati hukum. Perkara ini tak hanya bergulir di ruang sidang praperadilan, tetapi juga memicu aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama pengadaan foodtray dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun dalam perkembangannya, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan prosedural dan potensi kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya berada di ranah keperdataan, bukan pidana.

Melalui kuasa hukumnya, Holpan Sundari, dr. Silvi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus menilai sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan penyidikan.

“Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji apakah proses penetapan tersangka dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana,” ujar Holpan kepada wartawan.

Tim kuasa hukum menjelaskan duduk perkara berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang dilandasi perjanjian tertulis antar pihak, serta menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap. Menurut mereka, memasukkan sengketa perdata ke ranah pidana berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Selain substansi perkara, tim hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural, termasuk tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak terlapor. Proses penangkapan dr. Silvi juga dipersoalkan karena dinilai tidak proporsional, meski yang bersangkutan disebut kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Seiring berjalannya sidang praperadilan di Sukabumi, Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum (Komandan Hukum) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Massa menilai terdapat indikasi kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. Koordinator aksi Jufri menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolri, yakni mendesak pencopotan Kapolsek Gunungpuyuh, meminta audit etik dan pidana terhadap penyidik yang terlibat, menuntut pengambilalihan perkara oleh Mabes Polri untuk menjamin objektivitas, serta mendesak penghentian kriminalisasi terhadap dr. Silvi Apriani dan penghormatan terhadap proses praperadilan.

Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa, 27 Januari 2026, menggelar sidang praperadilan yang dinilai krusial untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut. Usai aksi, perwakilan massa juga melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran prosedur hukum, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dugaan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kasus dr. Silvi Apriani kini dipandang sebagian kalangan sebagai simbol perjuangan warga negara dalam mencari keadilan di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik kriminalisasi dan mafia peradilan. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, putusan tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak tersangka dan penguatan prinsip transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *