Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN

Kejaksaan70 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi.

kpu

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016,”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat 29 November 2024.

Harli menambahkan, saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
imbuhnya.Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Serta tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar (hms)

 

banner 336x280