SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA , 3 Juli 2025 — Keputusan pemerintah melonggarkan impor atas 10 komoditas strategis menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Selain dinilai mengancam sektor pertanian dan nelayan kecil, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penyelenggara negara karena mengabaikan hak konstitusional rakyat atas pangan dan perlindungan usaha produksi lokal.
Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini membuka jalan ketergantungan impor, memperlemah produksi dalam negeri, dan menyuburkan dominasi pelaku usaha besar. Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korporasi dan pasar bebas, bukan kepada rakyat kecil yang selama ini menopang perekonomian riil nasional.
“Kami melihat ini bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, tapi sudah mengarah pada PMH oleh negara. Pemerintah lalai melindungi petani dan nelayan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pangan. Bila terus berlanjut, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Ahmad Rifai.
Pernyataan PP STN diperkuat dengan Legal Opinion resmi dari Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H., Advokat & Konsultan Hukum, yang menyatakan bahwa kebijakan pelonggaran impor tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kebijakan ini berpotensi menjadi obyek gugatan hukum, baik melalui judicial review di Mahkamah Agung maupun melalui gugatan perdata terhadap PMH penyelenggara negara. Negara wajib bertanggung jawab jika kebijakan yang dilahirkannya mengorbankan hak hidup dan sumber penghidupan petani dan nelayan,” tegas Dadan Nugraha, S.H.
Tuntutan dan Langkah Lanjut
PP STN bersama Tim Hukum merekomendasikan langkah-langkah mendesak:
1. Peninjauan dan moratorium kebijakan impor, hingga ada jaminan perlindungan terhadap produksi dalam negeri.
2. Audit kebijakan secara menyeluruh atas dasar transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
3. Langkah hukum jika pemerintah tidak segera menghentikan dampak destruktif kebijakan ini terhadap hak-hak ekonomi rakyat.
4. Konsolidasi rakyat lintas sektor untuk menyiapkan gugatan class action bila kerugian massal nyata terjadi.
PP STN menegaskan bahwa negara tidak boleh abai. Di tengah krisis global dan ketimpangan sosial yang meningkat, negara harus berpihak kepada rakyat produsen, bukan menjadi alat distribusi keuntungan bagi elite ekonomi tertentu.
“Kami tidak hanya akan bersuara, tapi juga akan bertindak. Jika perlu, kita bawa ke pengadilan,” tutup Rifai.





