Kejagung Periksa Ketum DPP APTRI Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan135 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.CAIM,JAKARTA – Memasuki awal tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras mengungkap perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 lalu. Komitmen itu ditunjukkan dengan pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan pada Kamis,2 Januari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (JAM-Pidsus)
Kejagung.

banner 336x280

Satu saksi yang diminta keterangan tersebut berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022-2027.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan HFR sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Seperti diketahui, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.

Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 milia.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.(spn/hms)

banner 336x280