SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali memeriksa dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, 13 Desember 2024.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
“Kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Halri Siregar dalam keterangannya.
Harli menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Ronald Tannur, MW, LR, ZR, dan 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, dan HH.(hsm)