Kejaksaan Periksa 2 Direksi dan Korlap Perusahaan Swasta Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan149 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM JAKARTA – Kejaksaan Periksa 2 Direksi dan Korlap Perusahaan Swasta Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa terus bergulir. Tiga orang saksi dari pihak swasta diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 ini.

kpu

Pemeriksaan tiga saksi pada Kamis, 5 Desember 2024 itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
ujar Kapuspenkum

Adapun dua dari tiga orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM-Pidsus itu adalah direksi dari dua perusahaan berbeda. Mereka adalah AKH yang menjabat sebagai direktur PT Wahana Tunggal Jaya tahun 2017 dan ARH selaku direktur PT Surya Annisa Kencana.

Sementara satu saksi lainnya yang berinisial QMW berkerja sebagai koordinator lapangan PT Christalenta Pratama.

Awal Mula Perkara
Diketahui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada tahun 2017-2023 melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan Pembangunan, tersangka PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran berinisial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Selanjutnya Ketua POKJA Pengadaan, Terdakwa Rieki Meidi Yuwana atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Saat pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.

Akibat tindakan tersebut, Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi.

Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Tersangka PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Tersangka PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024

banner 336x280