SINARPAGINEWS.COM SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Inteljien Filman Ramadhan, S.H, M.H mengatakan penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari upaya serta komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 22 November 2024 itu adalah TRA yang merupakan mantan kepala dinas sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Tahun 2021.
TRA juga pernah menjabat komisaris utama BUMN Kota Sabang periode 2022
Selain TRA, dua tersangka lainnya adalah AB dan SM yang masing-masing merupakan direktur utama dan direktur kedua dari BUMD Kota Sabang periode tahun 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik di Kejari Sabang melakukan penahanan terhadap TRA, AB, dan SM selama 20 hari kedepaKetiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kejari Sabang mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sabang,”
ujar Kasi Intelijen Kejari Sabang