SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi memastikan pemenuhan hak layanan kesehatan bagi warganya dengan menghadirkan layanan kemoterapi yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan di RSUD R. Syamsudin, S.H. (RSUD Bunut). Layanan ini resmi beroperasi sejak Januari 2026 dan menjadi solusi atas keterbatasan akses pengobatan kanker yang selama ini dihadapi masyarakat.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki meninjau langsung layanan tersebut, Kamis (9/1). Ia menegaskan, kehadiran layanan kemoterapi di rumah sakit daerah merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Selama ini pasien kanker harus dirujuk ke luar daerah dengan beban biaya, waktu, dan tekanan psikologis yang besar. Pemerintah Kota Sukabumi berupaya agar layanan penting ini bisa diakses di daerah sendiri melalui BPJS,” ujar Ayep.
Ia menjelaskan, realisasi layanan kemoterapi merupakan hasil kebijakan dan langkah aktif pemerintah daerah. Pada November 2025, Pemkot Sukabumi melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan untuk memperjuangkan agar layanan kemoterapi dapat ditanggung BPJS dan dilaksanakan di RSUD Bunut.
Setelah melalui pemenuhan berbagai persyaratan, mulai dari kesiapan fasilitas, tenaga medis, hingga sistem pelayanan, persetujuan resmi diterbitkan pada Desember 2025. Sejak Januari 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. ditetapkan sebagai penyelenggara layanan kemoterapi dengan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah agar warga tidak kehilangan hak kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi atau jarak layanan,” katanya.
Saat ini, layanan kemoterapi di RSUD Bunut dapat dimanfaatkan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta masyarakat dari wilayah sekitar. Pemerintah Kota Sukabumi memastikan penguatan fasilitas dan kualitas layanan terus dilakukan agar pelayanan kesehatan berjalan aman, profesional, dan manusiawi.
Dengan hadirnya layanan ini, Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya bagi penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan jangka panjang dan berbiaya tinggi.
“Pelayanan kesehatan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tutup Ayep. (Red)






