Kepala Desa Tegalgede Tegaskan Komitmen Hukum dalam Penataan Lahan Eks HGU

SINARPAGINEWS.COM,  GARUT – Di tengah dinamika pemberitaan seputar pengelolaan lahan eks HGU PT Condong, Pemerintah Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam pertemuan terbuka bersama awak media, Kepala Desa menyampaikan bahwa seluruh proses penataan lahan dilakukan secara transparan, bertahap, dan berlandaskan hukum.

“Kami menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat desa,” ujar Kepala Desa dengan nada tenang.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembagian lahan eks HGU telah melalui proses musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, dituangkan dalam berita acara resmi, serta diperkuat oleh Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kriteria penerima manfaat berdasarkan lamanya masa garapan, domisili, dan kondisi sosial ekonomi warga.

“Kami memprioritaskan mereka yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Mereka yang setiap hari bekerja di tanah itu, bukan pihak luar yang hanya ingin menambah aset,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Kuat

Penasihat hukum resmi Pemerintah Desa menegaskan bahwa pengelolaan tanah eks HGU yang telah habis masa berlakunya sepenuhnya sah secara hukum. Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut kembali menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Reforma Agraria.

“Desa memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan tanah negara yang tidak lagi dikelola, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelasnya.

Kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah
– Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024
– Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020
– Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Ruang Wilayah

“Langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa bukanlah tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan hukum yang berpihak pada masyarakat. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui desa,” tegasnya.

Klarifikasi Soal Kontribusi Administratif

Menanggapi isu pungutan sebesar Rp700.000, Kepala Desa menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kontribusi sukarela dari warga untuk mendukung proses administrasi, termasuk pengukuran ulang, pengurusan dokumen, dan legalisasi berkas ke instansi terkait.

“Itu hasil kesepakatan bersama. Tidak ada unsur paksaan, dan seluruh proses dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan munculnya opini-opini yang tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik.

“Negara ini bukan tempat asal bunyi. Jika bicara hukum, mari sertakan data dan bukti. Jangan membangun narasi yang menyesatkan demi kepentingan tertentu,” tuturnya.

Komitmen Menjaga Ketertiban dan Keadilan Sosial

Pemerintah Desa Tegalgede menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah, serta memastikan bahwa kebijakan desa senantiasa berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami tidak sedang berkonfrontasi. Kami hanya menjalankan mandat hukum demi keadilan sosial. Biarlah masyarakat yang menilai siapa yang bekerja dan siapa yang hanya berkomentar,” tutup Kepala Desa.

Penasihat hukum desa juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional apabila terdapat upaya hukum atau tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum tidak harus gaduh. Dengan data yang lengkap dan proses yang transparan, kami siap menghadapi segala bentuk dinamika secara elegan dan bermartabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *