SINARPAGINEWS.COM, JABAR – Laporan ini disusun sebagai respons atas dua fenomena nasional yang secara substansial mengikis kepercayaan publik terhadap pilar-pilar negara. Peristiwa tragis penabrakan pengemudi ojek online (ojol) oleh kendaraan taktis Polri, yang merefleksikan persoalan mendalam terkait penggunaan wewenang represif, serta serangkaian kontroversi yang melilit Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari kebijakan yang dinilai nirempati hingga performa legislasi yang minim, telah menciptakan situasi yang mengkhawatirkan. Kedua isu ini, meski berbeda domain, memiliki akar permasalahan yang sama: krisis akuntabilitas dan empati di tingkat lembaga negara.
Sebagai organisasi yang didedikasikan untuk mempertahankan kedaulatan, integritas, dan kehormatan bangsa, Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN-RI) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bersuara.
Bela Negara bukan hanya tentang kesiapsiagaan menghadapi ancaman eksternal, melainkan juga tentang menjaga keadilan, harmoni sosial, dan kepercayaan rakyat terhadap pilar-pilar negara. Fenomena yang terjadi saat ini mengancam sendi-sendi tersebut. Oleh karena itu, dokumen ini bertujuan untuk memberikan analisis yang mendalam dan komprehensif sebagai landasan strategis bagi pimpinan DPW FBN-RI Jawa Barat, untuk merumuskan “Pernyataan Sikap” yang tegas, persuasif, dan berlandaskan fakta. Analisa ini akan mengurai setiap isu secara terpisah, menyatukan benang merahnya, dan menmbuat pernyataan sikap yang siap digunakan sebagai sikap resmi FBN-RI Provinsi Jawa Barat.
Analisis I: Fenomena Tindakan Represif Kepolisian terhadap Sipil Kronologi Insiden Tragis Pengemudi Ojek Daring
Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di tengah demonstrasi buruh dan mahasiswa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, sebuah tragedi menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (20). Korban, yang saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan, terjebak dalam kericuhan dan tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri. Insiden ini terjadi ketika aparat Brimob melakukan penyisiran dan pemukulan mundur massa aksi.
Berdasarkan keterangan saksi mata, kendaraan rantis tersebut sempat menabrak korban hingga terjatuh, lalu berhenti sejenak. Namun, saat warga dan demonstran lain hendak mendekat untuk menolong, kendaraan tersebut justru melanjutkan lajunya dan melindas korban. Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Insiden ini tidak hanya menunjukkan penggunaan
kekuatan yang berlebihan, tetapi juga dugaan kelalaian fatal dan ketiadaan empati. Tindakan aparat yang memukul mundur massa dengan gas air mata bahkan meluas hingga berdampak pada warga sipil yang menonton dari balkon apartemen di dekat lokasi kejadian.
Analisis Hukum dan Etika Profesi
Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan ini menyoroti permasalahan mendasar dalam akuntabilitas institusi kepolisian. Tanggapan awal dari Propam Polri adalah mengamankan tujuh terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan rantis tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. Namun, tuntutan publik tidak berhenti pada mekanisme internal tersebut.
Seorang praktisi hukum di Kotim menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya dapat dijerat sebagai pelanggaran etik atau disiplin, melainkan bisa masuk dalam kategori pembunuhan biasa.
Analisis ini didasarkan pada fakta bahwa aparat berada di posisi aman di dalam kendaraan lapis baja, sementara massa tidak menyerang dengan senjata api, sehingga tidak ada alasan pembelaan diri terpaksa. Tuntutan untuk memproses kasus ini melalui jalur pidana menunjukkan adanya kekhawatiran publik bahwa mekanisme internal Polri, seperti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), seringkali tidak setara dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Data dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama periode Agustus 2019 hingga Februari 2020 menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: dari 38 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, sebanyak 23 kasus hanya diproses sebagai pelanggaran disiplin dan 15 kasus lainnya hanya sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pola penanganan yang cenderung mengutamakan sanksi internal ini menciptakan suatu budaya impunitas, di mana hukuman yang diterima oleh oknum tidak sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan. Hal ini secara sistematis mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri. Apabila kasus ini hanya berujung pada sanksi disiplin atau etik, siklus tindakan represif dan ketidakadilan akan terus berulang, menjauhkan kepolisian dari fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Reaksi Publik dan Tuntutan Lembaga Masyarakat Sipil
Reaksi publik terhadap insiden ini sangat masif, menunjukkan bahwa tingkat kekecewaan masyarakat sudah berada di puncaknya. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengutuk keras tindakan aparat dan menuntut Kapolri untuk menghentikan tindakan represif serta bertanggung jawab penuh atas korban. Tuntutan serupa datang dari KontraS, yang secara tegas menilai polisi melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menyebabkan korban jiwa dan mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi.
Puncak dari gelombang protes ini adalah pernyataan dari aliansi 211 organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan “darurat kekerasan negara”. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya, serta meminta Presiden untuk membentuk tim independen guna mengusut tuntas semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi. Reaksi yang terkoordinasi dan masif ini menunjukkan bahwa insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan telah menjadi katalisator bagi kemarahan publik yang lebih dalam dan luas. Tuntutan untuk reformasi kepolisian secara menyeluruh (sistematis) menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi puas hanya dengan menghukum oknum, melainkan menuntut perubahan fundamental pada watak dan struktur institusi Polri.
Analisis II: Fenomena Kontroversi Kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) – Tunjangan Jumbo di Tengah Krisis Ekonomi
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadapi kritik tajam dari publik terkait serangkaian kebijakan dan tindakan yang dinilai nirempati. Salah satu isu utama yang memicu kemarahan adalah pendapatan anggota DPR yang melonjak hingga ratusan juta rupiah per bulan. Kenaikan pendapatan ini didukung oleh berbagai sumber penghasilan, termasuk tunjangan kehormatan, jabatan, dan yang paling disorot, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Kebijakan ini menjadi sangat problematik karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit bagi rakyat, ditandai dengan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut kebijakan ini sebagai “nirempati” dan menunjukkan “kurangnya sense of crisis anggota dewan”. Perbandingan yang dibuat oleh masyarakat, yang menunjukkan bahwa pendapatan satu anggota DPR setara dengan gaji ratusan ribu guru honorer, menyoroti kesenjangan sosial yang sangat mencolok. Kenaikan tunjangan yang memanjakan anggota dewan ini dianggap mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan utilitarianisme, serta merusak komunikasi publik antara wakil rakyat dan konstituennya. Hal ini secara langsung memicu demonstrasi dari mahasiswa dan buruh, yang merupakan salah satu bentuk kontrol sosial paling signifikan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Kinerja Legislasi dan Kegaduhan Politik
Kritik publik terhadap DPR tidak hanya terbatas pada masalah finansial. Kinerja legislasi lembaga legislatif juga dinilai sangat minim. Formappi, sebuah lembaga pemantau parlemen, memberikan rapor merah untuk kinerja DPR periode 2019-2024 karena hanya mengesahkan 27 dari 263 RUU yang direncanakan. Beberapa RUU yang sangat dinantikan oleh publik, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), dan RUU Perampasan Aset, terus mandek dalam pembahasan.
Sebaliknya, DPR justru mengesahkan RUU yang kontroversial dan dinilai memiliki urgensi yang patut dipertanyakan dengan pembahasan yang sangat kilat. Contohnya adalah RUU Kementerian Negara yang disahkan kurang dari dua minggu sejak diusulkan, sebuah langkah yang dinilai mengakomodasi kepentingan calon penguasa baru. Selain itu, upaya DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada pada Agustus 2024 juga memicu reaksi keras dari publik, hingga akhirnya keputusan Baleg DPR tersebut harus dibatalkan setelah massa turun ke jalan. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bahwa DPR cenderung responsif terhadap kepentingan politik elite, namun abai terhadap kebutuhan legislasi yang krusial bagi rakyat.
Arogansi dan Degradasi Citra Publik
Serangkaian tindakan yang dipertontonkan oleh anggota DPR semakin memperburuk citra lembaga di mata publik. Aksi sejumlah anggota DPR yang berjoget-joget di sela sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2025 menjadi viral dan menuai kritikan tajam. Tindakan ini dinilai tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Sikap ini semakin kontras dengan Pasha Ungu, anggota DPR yang duduk diam tanpa ikut berjoget, yang kemudian banjir pujian dari warganet karena dianggap menunjukkan empati.
Selain itu, pernyataan-pernyataan yang arogan juga sering dilontarkan oleh para wakil rakyat.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia” semakin menambah persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga yang anti-kritik dan jauh dari sikap kerendahan hati.
Rangkaian tindakan dan pernyataan ini secara kumulatif mencerminkan degradasi moral dan etika yang serius di dalam lembaga legislatif. Frasa “Sirkus Akal Sehat DPR, Kerja Minor Tunjangan Menjulang” yang dimuat di media , secara tepat menangkap sentimen publik bahwa DPR telah menjadi panggung tontonan alih-alih lembaga perwakilan yang berwibawa. Hal ini secara perlahan namun pasti mengikis legitimasi DPR sebagai perwakilan rakyat.
Sintesis Isu dan Relevansi terhadap Prinsip Bela Negara
Kedua fenomena yang telah dianalisis secara terpisah—tindakan represif Polri dan kontroversi DPR—adalah dua sisi dari mata uang yang sama: Krisis Akuntabilitas dan Nirempati Aparatur Negara. Institusi Polri, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, justru menggunakan kewenangannya untuk menindas. Di sisi lain, DPR, yang seharusnya menjadi suara rakyat dan perwujudan kedaulatan di tangan rakyat, justru terlihat memanjakan diri dengan tunjangan yang berlebihan dan terlibat dalam tindakan yang tidak etis. Kedua institusi ini secara fundamental gagal menjalankan tugas yang diamanatkan oleh rakyat.
Bela Negara adalah tentang menjaga eksistensi dan integritas bangsa. Sebuah bangsa tidak dapat berdiri kokoh jika rakyatnya kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukumnya dan wakil-wakilnya di parlemen. Keadilan, keamanan, dan kesejahteraan adalah pilar-pilar esensial dari Bela Negara. Ketika pilar-pilar ini digoyang oleh ulah aparatur negara itu sendiri, maka kewajiban Bela Negara menjadi mendesak untuk menuntut perbaikan. Fenomena ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap ketidakstabilan sosial. Kegagalan DPR dalam mewujudkan aspirasi rakyat dan perilaku yang nirempati memicu kemarahan publik, yang kemudian terekspresikan dalam demonstrasi. Ketika massa berdemonstrasi, respons dari aparat kepolisian yang represif justru memperburuk kemarahan tersebut dan mendorong lebih banyak protes. Ini adalah lingkaran setan yang harus dihentikan demi menjaga stabilitas nasional.
Pernyataan Sikap Resmi DPW Forum Bela Negara Jawa Barat
PERNYATAAN SIKAP.
DPW Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Mengutuk Keras Tindakan Represif Kepolisian dan Mendukung Rakyat untuk Menuntut Akuntabilitas Institusi Negara.
Bandung, 29 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara RI Provinsi Jawa Barat, dengan ini menyatakan sikap tegas atas dua kejadian nasional yang mengkhawatirkan dan mengancam sendi-sendi kebangsaan kita. Peristiwa tragis tewasnya pengemudi ojek online, Saudara Affan Kurniawan, akibat tindakan represif aparat kepolisian, serta rentetan kontroversi yang mempertontonkan minimnya empati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penderitaan rakyat, telah menciderai rasa keadilan dan mengkhianati amanat reformasi.
Pertama, mengenai insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek online:
Kami mengutuk keras penggunaan kekerasan yang tidak proporsional oleh aparat kepolisian. Tindakan represif berupa penabrakan dengan kendaraan taktis dan pembiaran yang terjadi, sebagaimana diungkap oleh saksi mata dan lembaga masyarakat sipil, adalah pelanggaran HAM berat yang tidak dapat ditoleransi. Insiden ini bukanlah kecelakaan, melainkan cermin dari watak represif yang masih berakar dalam tubuh kepolisian.
Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak hanya meminta maaf, melainkan segera mengusut tuntas kasus ini melalui jalur pidana, bukan hanya sebatas mekanisme etik. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebagai pertanggungjawaban atas nyawa yang hilang.
Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan demonstrasi, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan non-kekerasan. Reformasi Polri harus berorientasi pada perlindungan dan pelayanan, bukan penindasan.
Kedua, mengenai kegaduhan dan Nirempati di tubuh DPR:
Kami sangat prihatin melihat tingkah laku para wakil rakyat yang seolah hidup di menara gading. Kenaikan tunjangan hingga ratusan juta rupiah, yang terjadi di tengah krisis ekonomi dan maraknya PHK, adalah wujud nyata dari kepekaan sosial yang telah mati. Aksi joget-joget dan pernyataan arogan yang viral, semakin menguatkan persepsi publik bahwa DPR bukanlah perwakilan rakyat, melainkan perwakilan elite yang hanya memikirkan diri sendiri.
Kami mendesak pimpinan DPR untuk segera menindak dan memberikan sanksi tegas kepada anggota-anggota yang melakukan tindakan tidak patut.
Kami meminta DPR untuk membatalkan kebijakan tunjangan yang tidak berpihak pada rakyat dan fokus pada kinerja legislasi yang produktif, terutama pengesahan RUU yang mendesak seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan PRT.
Seruan Moral dan Bela Negara:
Bela Negara adalah tanggung jawab kita bersama. Namun, ia akan sia-sia jika lembaga- lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kedaulatan justru menjadi sumber kekhawatiran dan ketidakadilan bagi rakyatnya sendiri. Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa, dari mahasiswa hingga masyarakat sipil, terus menyuarakan kontrol sosial. Kami mendukung penuh seruan pengusutan tuntas dan reformasi institusi.
DPW Forum Bela Negara RI Provinsi Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi. Negara harus hadir untuk rakyatnya, bukan untuk menindas atau mengkhianati kepercayaannya.
Hidup Rakyat! Salam Bela Negara !
Drs. Darmawan M.Si. (Ketua DPW Forum Bela Negara Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat)






