Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Pembentukan Panja Tak Langgar Aturan

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI- Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPRD tetap sah secara hukum karena telah melalui konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sikap ini disampaikan Wawan menyusul kritik mantan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, yang sebelumnya menyebut Panja tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Wawan, Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah tidak melarang pembentukan Panja meskipun ketentuannya belum tercantum secara eksplisit dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Sukabumi. “Kemendagri membolehkan. Sifat hukum itu Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya aturan lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah,” ujar Wawan, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, dasar pembentukan Panja merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Dalam PP 12/2018 Pasal 104, disebutkan komisi DPRD dapat membentuk Panja untuk tugas tertentu dan bersifat sementara.

Selain itu, frasa “alat kelengkapan lain yang diperlukan” dalam Pasal 379 UU MD3 memberikan ruang hukum bagi DPRD membentuk Panja sebagai alat kelengkapan tambahan. Karena itu, menurut Wawan, ketiadaan klausul Panja dalam Tatib lokal tidak otomatis membuat keberadaannya ilegal. “Jika tatib belum mengatur, bukan berarti Panja tidak bisa dibentuk. DPRD bisa langsung merujuk pada aturan di atasnya,” tegasnya.

Wawan memastikan Panja yang dibentuk DPRD tetap sah selama sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan dewan. “Kesimpulannya, DPRD tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, kritik datang dari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, yang menilai Panja tidak memiliki dasar hukum dalam struktur DPRD daerah. Ia menegaskan bahwa Tatib DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tidak mencantumkan keberadaan Panja sehingga menurutnya pembentukan lembaga tersebut melanggar mekanisme resmi.

“Di DPR RI ada Panja, tapi di DPRD daerah tidak. Kalau mau membentuk lembaga ad hoc, ya harus Pansus dan melalui paripurna,” kata Muraz, Rabu (22/10). Ia menilai pimpinan DPRD tidak berwenang membentuk Panja tanpa keputusan paripurna, sehingga produk Panja berpotensi diabaikan eksekutif. Bahkan, menurutnya langkah itu dapat digugat melalui PTUN.

Muraz menyebut Panja lebih bersifat politis dan tidak efektif dalam konteks pemerintahan daerah. Ia menilai persoalan wakaf dan TKPP yang tengah menjadi sorotan seharusnya ditangani oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sebagai lembaga resmi DPRD. “Wali kota juga harus mendengar DPRD, jangan merasa benar sendiri,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *