KKP Bongkar Impor Ikan Ilegal 99 Ton di Pelabuhan Tanjung Priok

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik impor ikan ilegal sebanyak hampir 100 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan tersebut berupa 99.972 kilogram ikan beku jenis Pacific Mackerel (salem) yang masuk tanpa persetujuan impor dan kuota resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas impor ikan oleh PT CBJ yang diduga melanggar ketentuan. Importasi dilakukan melalui New Priok Container Terminal One (NPCT1).

“Empat kontainer berisi sekitar 99,97 ton ikan telah diamankan pada 5 Januari 2026 oleh tim PSDKP Jakarta bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok,” kata Pung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Pung, barang bukti impor ikan ilegal tersebut saat ini berada dalam penanganan Badan Karantina Indonesia. Ia menegaskan, pengawasan impor komoditas perikanan menjadi prioritas KKP karena berpotensi merugikan nelayan dalam negeri.

“Jika impor ikan ilegal masuk ke pasar domestik, harga ikan nelayan lokal bisa jatuh. Karena itu pengawasan di pintu masuk impor akan terus diperkuat,” ujarnya.

KKP memperkirakan nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil dicegah dari praktik impor ilegal tersebut mencapai sekitar Rp4,48 miliar.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa PT CBJ diduga menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang kuotanya telah habis pada pertengahan 2025. Pengiriman ikan dilakukan pada akhir tahun dengan memanfaatkan dokumen impor yang sudah terealisasi penuh.

Halid menyebut ikan Pacific Mackerel termasuk komoditas yang pengimporannya diatur melalui sistem kuota. Oleh karena itu, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan terhadap barang bukti,” kata Halid.

KKP menegaskan, penindakan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menitikberatkan perlindungan industri perikanan nasional serta menjaga stabilitas harga ikan di tingkat nelayan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *