SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan di sebuah rumah kost di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kostnya pada Sabtu malam, 7 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah pihak keluarga korban tidak dapat menghubungi korban karena telepon selulernya tidak aktif. Orang tua korban kemudian meminta salah satu anggota keluarga untuk mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal korban.
“Setibanya di lokasi, saudara korban bersama petugas keamanan kost membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Mendapat laporan tersebut, polisi dari Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lebak, Banten.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada 11 Januari 2026, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kematian korban,” kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Menurut Budi, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif






