SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan pria inisial Al tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Penahanan Al Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Kecamatan Jeunieb itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, sebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
“Penyidik sudah menetapkan Al warga Kecamatan Jeunieb sebagai tersangkadan menahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangannya.
Munawal Hadi menjelaskan, pada 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa, pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Menurutnya, pelaksanaan dana SPP itu tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP.
Selain itu dalam pelaksanaan, kriteria penerima dana SPP itu diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM-MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dana SPP terdapat peminjam individu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Peminjam pihak saudara, suami, anak dan yang memiliki jabatan sebagai perangkat gampong,”
jelas Munawal Hadi. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen.