Kuasa Hukum Apresiasi Penahanan Terlapor KDRT oleh Polda Riau

Langkah Polda Riau Jadi Angin Segar bagi Korban KDRT

SINARPAGINEWS.COM, PAKANBARU – Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan Sahala Sitompul, terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemalsuan dokumen, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Firman SH, serta pengamat hukum Teuku Afriadi SH.

Sahala sebelumnya dilaporkan oleh Marta Emelia Uli Pandjaitan atas dugaan kekerasan fisik serta pemalsuan tanda tangan dalam akta perusahaan. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Sahala, menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.

Firman menilai penahanan ini menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Langkah Polda Riau patut diapresiasi karena merespons laporan dengan cepat dan profesional. Ini pesan tegas bahwa hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Firman di Pekanbaru, Minggu, 29 September 2025.

Ia menjelaskan, dugaan KDRT yang dilaporkan kliennya termasuk tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pengamat hukum Teuku Afriadi menambahkan, perlindungan terhadap korban KDRT bukan sekadar kewajiban moral, tetapi mandat konstitusional yang harus dijalankan negara. Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang aktif mengawal proses penyidikan.

“Koordinasi antara penyidik Polda dan jaksa penuntut umum penting agar berkas perkara segera lengkap (P-21) dan dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Teuku.

Ia menegaskan, penahanan Sahala Sitompul bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga cara melindungi korban dari tekanan atau intimidasi selama proses berjalan. “Transparansi dan sinergi antar-aparat penegak hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Teuku menutup.**

 

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *