Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Setelah lima bulan tidak memenuhi panggilan penyidik, seorang pria berinisial YMB alias A akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

YMB diketahui sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo, di antaranya Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Nama YMB sempat menjadi perbincangan publik di media sosial pada pertengahan 2025 lalu, setelah yang bersangkutan mengunggah sejumlah pernyataan dan video yang berisi kritik serta tantangan terbuka terhadap aparat kepolisian terkait penertiban tambang emas ilegal.

Dalam beberapa unggahannya, YMB juga mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penyidik telah mengamankan YMB pada tanggal 24 Desember 2025 di Kota Manado. Yang bersangkutan sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan diketahui berpindah-pindah tempat,” ujar Kombes Maruly kepada awak media saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, penyidik melakukan penelusuran melalui data perjalanan dan informasi pendukung lainnya, hingga akhirnya mengetahui keberadaan YMB.

“Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan sempat berada di beberapa kota, antara lain Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, dan terakhir Manado. Hal inilah yang menyebabkan proses pencarian memerlukan waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa YMB saat ini telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“YMB disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, YMB diduga berperan sebagai pengusaha atau pemodal dalam kegiatan PETI. Sementara itu, beberapa tersangka lain yang diduga sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal disebut telah lebih dahulu diproses hukum dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Terkait pernyataan YMB di media sosial yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan PETI, pihak Polda Gorontalo menegaskan akan tetap menindaklanjuti secara profesional.

“Terkait klaim tersebut, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman. Setiap laporan dan dugaan tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Maruly.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *