SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar acara silaturahmi dan Halalbihalal usai perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan ini menjadi ajang mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di sektor penilaian.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo, serta perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro.
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menekankan pentingnya integritas dalam profesi penilai. Menurutnya, penilaian tidak hanya membutuhkan ketajaman berpikir, tetapi juga aspek moral yang kuat.
“Keputusan dalam penilaian membutuhkan kejernihan dan kejujuran. Momentum Halalbihalal ini memperluas perspektif dan membangun ekosistem yang sehat,” kata Ossy.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga standar profesionalisme dan kode etik dalam setiap proses penilaian, khususnya di sektor pertanahan.
Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melantik 64 penilai kekayaan intelektual dari MAPPI. Menurut dia, kehadiran penilai sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
“Kami sangat mendukung sinergi dengan MAPPI dalam mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga memaparkan capaian sektor ekonomi kreatif, mulai dari realisasi investasi yang mencapai 134 persen dari target, ekspor yang melampaui target hingga 110 persen, hingga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penilaian agar hasil yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang kredibel.
“Jika penilaian dilakukan dengan tepat, maka potensi masalah hukum di kemudian hari bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, Public Appraisal & Business Consulting, menilai profesi penilai tidak cukup hanya berpegang pada aturan secara kaku, tetapi juga harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak.
“Tidak hanya patuh pada peraturan, tetapi juga harus mampu bekerja sama dengan aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi lintas lembaga perlu terus diperkuat untuk menghindari perbedaan persepsi dalam menentukan nilai suatu aset.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Undang-Undang Penilai. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi dan profesionalisme penilai di Indonesia.
“Undang-undang penilai perlu didorong agar profesi ini memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.
Tak kalah penting, pembangunan database properti nasional juga menjadi sorotan. Selama ini, keterbatasan data dinilai menjadi tantangan dalam proses penilaian.
“Dengan adanya database properti nasional, penilai akan lebih percaya diri karena didukung data yang valid dan transparan,” ujarnya.
Melalui momentum Halalbihalal ini, MAPPI berharap kolaborasi dengan kementerian dan lembaga negara semakin kuat, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi penilai demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.






