Mengapa Korporasi Sulit Dipidana? FGD di Tegal Bahas Rekonseptualisasi Mens Rea Korporasi

 

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Persoalan sulitnya menentukan kesalahan pidana korporasi menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di KHAS Hotel Tegal, Jumat (31/7/2026). Diskusi ini merupakan bagian dari Penelitian Fundamental Reguler (PFR) Tahun Anggaran 2026 yang didanai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program BIMA.

Penelitian tersebut merupakan kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, dan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dengan ketua peneliti Dr. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H. Tim peneliti juga melibatkan Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., Dr. Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H., serta Abdul Malik Mufty, S.H., M.H.

FGD menghadirkan Dr. Ade Adhari, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara sekaligus Executive Director Diponegoro Center for Criminal Law. Ia memaparkan hasil kajian bertajuk “Rekonseptualisasi Atribusi Mens Rea Korporasi dalam Corporate Criminal Liability pada Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Lintas Rezim.”

Dalam pemaparannya, Ade Adhari menjelaskan bahwa tantangan utama pertanggungjawaban pidana korporasi saat ini bukan lagi pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, melainkan bagaimana mengatribusikan mens rea atau kesalahan pidana kepada korporasi yang tidak memiliki kehendak maupun kesadaran biologis seperti manusia.

Menurutnya, aktivitas korporasi dijalankan melalui sistem organisasi, kebijakan, prosedur, pembagian kewenangan, serta proses pengambilan keputusan yang kompleks. Karena itu, diperlukan pendekatan berbeda dibanding pertanggungjawaban pidana terhadap individu.

Diskusi juga membahas pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 45 hingga Pasal 48. Narasumber menegaskan bahwa penerapan strict liability dan vicarious liability tetap merupakan pengecualian terhadap asas tiada pidana tanpa kesalahan dan hanya dapat diberlakukan jika diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ketua peneliti, Dr. Fajar Dian Aryani, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari peserta FGD akan digunakan untuk menyempurnakan kerangka konseptual penelitian. Menurutnya, penelitian ini tidak bertujuan menilai penanganan perkara tertentu, melainkan mengembangkan konsep atribusi mens rea korporasi yang lebih sistematis berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta pengayaan empiris terbatas.

Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam memperjelas mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara lingkungan hidup dan sumber daya alam lintas rezim. (Hid/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *