SINARPAGINEWSCOM, RIAU — Kepolisian Daerah Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi penindakan sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1.167 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan di 210 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Wakil Kepala Polda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terutama di aliran Sungai Kuantan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis.
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal tanpa mengabaikan upaya pemulihan lingkungan. Menurutnya, kerusakan akibat PETI mencakup pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai yang berdampak luas bagi masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana operasional. “Kami memutus rantai aktivitas ilegal dengan menghancurkan peralatan yang digunakan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang menopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, aparat menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi dan menetapkan dua tersangka.
Upaya pemberantasan PETI, menurut Hengki, tidak bisa dilakukan aparat kepolisian semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat. Peran dubalang sebagai penjaga hukum adat dinilai strategis dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat bersama tokoh masyarakat agar memberi efek jera,” kata Suhardiman.
Pemerintah daerah, kata dia, juga akan mendorong upaya restorasi lingkungan agar kerusakan akibat tambang ilegal dapat dipulihkan secara berkelanjutan.***






