SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA, – Bertempat di aula lantai 2 kantor Baznas Kabupaten Majalengka, pada Jum’at 12/09/2025. Dilakukan kegiatan pembekalan bagi para penerima program Baznas Microfinance Masjid (BMM).
Dalam kegitan ini, Masjid agung Al-Imam Majalengka, resmi menjadi pengelola progrqm BMM yang akan mendampingi para penerima dalam mengembangkan usaha mikro mereka agar lebih mandiri dan berdaya.
Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H.Agus Asri Sabana, S.Ag.,M.Si.,C.Me., Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. H.Agus Sutiana, S.Ag.,M.Pd., Ketua DKM Masjid Agung Al-Imam, Okka Taswara, S.Sos.,M.Kom., beserta jajaran, serta para penerima program BMM.
Ketua Baznas Majalengka, dalam arahannya menekankan bahwa bantuan yang diberikan harus bersifat produktif, bukan konsumtif, dan diharapkan ada progres nyata dari usaha yang dijalankan. Sebagai kelengkapan informasi, Baznas Microfinance Masjid (BMM) merupakan layanan \euangan mikro berbasis Masjid yang bertujuan menumbuhkan gerakan cinta zakat melalui pembiayaan mikro.
Program ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat, serta menjadi salah satu solusi atas berbagai persoalan keumatan, seperti kesulitan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan pengembangan usaha.
Program BMM diarahkan untuk berkembang menjadi koperasi syari’ah berbasis masjid, yang menjadi simpul penggerak potensi sosial dan ekonomi umat.
Penyaluran dana ZIS dalam program ini diberikan dalam bentuk fasilitas permodalan usaha (Qardhul Hasan) bagi mustahik jamaah masjid pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dengan masjid sebagai mitra utama Baznas.
Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr.H. Agus Sutisna, M.Pd. juga memberikan paparan kepada 50 orang penerima program BMM. Agus menegaskan bahwa Kementrian Agama Kabupaten/Kota, memiliki kewajiban dan tugas melaksanakan kebijakan Mentri Agama diwilayahnya.
Termasuk pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf. Hal tersebut selaras dengan fungsi Kemenag sebagaimana diatur dalam regulasi, yaitu menguatkan peran lembaga keagamaan agar tidak hanya berfungsi secara ritual, tetapi juga sosial dan ekonomi.
“Program seperti BBM ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjadikan masjid bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.” ujarnya. (Yudhistira)





