SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, terus melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memastikan keadilan bagi wajib pajak.
Langkah ini dilakukan seiring dinamika perubahan di lapangan, terutama terkait lahan kosong yang kini telah beralih fungsi menjadi bangunan.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa target penerimaan PBB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp74 miliar.
Menurutnya, meski capaian selama ini cukup baik, potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan dengan pembaruan data dan penilaian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Banyak tanah kosong yang sekarang sudah berdiri bangunan. Nilai objek pajaknya tentu berubah, dan itu harus kita nilai ulang agar lebih adil. Data yang belum akurat akan kita benahi, sementara wajib pajak yang sudah benar tetap mendapat keringanan,” ujar Rachmat, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penilaian ulang PBB tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah tetap mengedepankan dialog dengan pemilik tanah maupun bangunan sebelum menetapkan NJOP.
“Jika di daerah lain penyesuaian dilakukan massal, di Majalengka kami memilih pemutakhiran data selektif berdasarkan perubahan nyata di lapangan. Objek yang berubah, itulah yang diverifikasi,” ujarnya.
Diketahui, pembaruan NJOP secara massal terakhir kali dilakukan pada tahun 2016. Namun, pemutakhiran individu tetap dilaksanakan setiap tahun sesuai kondisi lapangan.
Kedepan, pemerintah berharap regulasi memungkinkan penyesuaian NJOP lebih berkala agar selisih antara nilai pasar dan NJOP tidak terlalu jauh.
Dengan langkah pemutakhiran data ini, Pemkab Majalengka menargetkan peningkatan akurasi PBB sekaligus menjamin masyarakat membayar pajak secara adil, proporsional, dan sesuai kemampuan.(Yudhistira)






