SINARPAGINEWS.COM, MEDAN- Pemerintah Kota Gunungsitoli menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Provinsi Sumatera Utara dalam Acara Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara Kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara. Jumat (8/8/2025).
Gubernur Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa DBH Provinsi yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi terhadap agenda pembangunan daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu terdapat beberapa faktor pertimbangan dalam penyaluran DBH Provinsi Tahun Anggaran 2025 yaitu waktu penetapan dokumen perencanaan RPJMD & RKPD, penetapan dokumen APBD, penyerapan realisasi anggaran daerah, kepatuhan akan regulasi serta penyampaian berbagai laporan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
Pemerintah Kota Gunungsitoli pada penyerahan dimaksud diwakili Wakil Wali Kota Gunungsitoli dan didampingi Kepala Bapperida Kota Gunungsitoli dan Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli. (al)






