Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah: Antara Regulasi, Moralitas, dan Praktik “Kreatif” Anggaran di Garut

Oleh: Cacan Cahyadi, S.H — Advokat dan Konsultan Hukum

SINARPAGINEWS.COM,  GARUT -Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah: Antara Regulasi, Moralitas, dan Praktik “Kreatif” Anggaran di Garut

1) Fondasi Hukum PBJP: Antara Teks Peraturan dan Realitas Lapangan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah (PBJP) sejatinya adalah jantung dari tata kelola pemerintahan. Ia bukan sekadar tender proyek, melainkan ujian integritas kolektif antara birokrasi, penyedia, dan masyarakat.
Landasan hukumnya sangat jelas — Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 6 Perpres 16/2018 menegaskan prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, dalam praktik di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Garut, prinsip-prinsip itu sering berubah wujud menjadi jargon administratif — indah di atas kertas, tapi rapuh dalam implementasi.
Sarkasme hukum pun muncul: “pengadaan memang harus efisien — terutama efisien dalam mempercepat pembagian proyek.”

2) Peran Kepala Daerah: Antara Kebijakan, Integritas, dan Bayang-bayang Intervensi

Secara hukum, Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dan penentu arah kebijakan PBJP. Ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik (good governance).

Namun, dalam praktiknya, sering kali garis batas antara “kebijakan” dan “intervensi” menjadi kabur.
Dalam beberapa kasus daerah—termasuk isu yang sering berhembus di Garut—proses pengadaan justru dijalankan seolah-olah “menunggu restu politik”.
Padahal, Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Wakil Bupati seharusnya berperan sebagai penyeimbang dan pengawas kebijakan, namun kerap pula menjadi “penonton yang serba tahu tapi tak berdaya” karena mekanisme birokrasi sudah dikunci oleh kepentingan elit tertentu.

3) Profesionalisme Aparat Pengadaan: Di Antara Sertifikat dan Integritas

Secara normatif, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, hingga Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perpres 16/2018.
Namun, profesionalisme tidak berhenti pada sertifikat.
Dalam banyak kasus di Garut, sertifikat hanyalah “surat izin moral” untuk ikut dalam ritual formalitas lelang, sementara integritas masih menjadi barang langka.

Pasal 7 Perpres 16/2018 menegaskan etika PBJP: bekerja profesional, menolak gratifikasi, tidak saling memengaruhi.
Tetapi di lapangan, “etika” sering dimaknai lain — misalnya, etika untuk saling memahami isyarat tanpa perlu dokumen tertulis.
Begitulah sarkasme hukum di daerah: aturan dijalankan dengan indah, tapi dengan tafsir yang menguntungkan pihak yang pandai “bernegosiasi”.

4) Pencegahan KKN: Dari SPSE ke “SPESIAL”

Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sistem digital seperti SPSE dan e-Katalog untuk memastikan pengadaan berjalan transparan.
Sayangnya, di beberapa OPD Garut, digitalisasi bukan berarti bebas kolusi. SPSE masih bisa berubah makna menjadi Sistem Pengadaan Spesial Elektronik, di mana nama pemenang tender sudah “spesial” sejak sebelum dokumen diunggah.

Padahal, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 melindungi masyarakat dan media dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi.
Namun, pengawasan publik di Garut sering terbentur budaya birokrasi yang alergi kritik. Kritik dianggap ancaman, bukan peringatan.
Sementara Inspektorat Daerah, yang seharusnya menjadi benteng pencegahan, sering tampil sebagai “pemadam kebakaran administratif”—baru bergerak setelah api membesar dan aroma kebocoran anggaran tercium.

5) Pola Penyimpangan PBJP: Kreativitas dalam Pelanggaran

Modus penyimpangan PBJP di daerah seperti Garut tak lagi vulgar, tetapi semakin “intelek”.
Contohnya:

Markup halus dalam HPS dengan dalih fluktuasi harga pasar.

Spesifikasi teknis yang mengunci pada merek tertentu atas nama “standar kualitas”.

Pecah paket proyek agar penunjukan langsung bisa dilakukan di bawah Rp200 juta.

Pekerjaan fiktif atau volume tidak sesuai kontrak, namun tetap disetujui PPK dengan tanda tangan penuh percaya diri.

Semua ini, secara hukum, masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Namun, di tingkat praktik, pelaku sering bersembunyi di balik tameng retorika: “ini hanya kesalahan administrasi.”
Padahal, administrasi yang dimanipulasi bukan lagi kesalahan teknis — itu niat jahat yang dibungkus rapi oleh prosedur.

6) Pengawasan dan Penegakan: Dari Inspektorat ke KPK, dari Formalitas ke Efektivitas

Pengawasan PBJP diatur berlapis: APIP, BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Namun, dalam realitas birokrasi daerah seperti Garut, sinergi antar lembaga pengawas sering berhenti di seminar dan rapat koordinasi.
Inspektorat melakukan audit setelah proyek selesai, BPK turun setelah laporan keuangan diajukan, dan penegak hukum baru bergerak setelah publik ribut.
Ini bukan kelemahan sistem — ini penyakit culture of tolerance terhadap pelanggaran.

Sanksi administratif, daftar hitam penyedia, dan hukuman disiplin ASN sering hanya menjadi “ancaman simbolik” tanpa taring.
Padahal, Pasal 77 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN sudah jelas: pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian. Tapi di lapangan, yang diberhentikan justru biasanya “orang yang salah tempat, bukan yang salah perbuatan.”

7) Penutup: Integritas, atau Sekadar Retorika?

Teknologi bisa diperbarui, sistem bisa diaudit, tetapi moralitas tidak bisa diunduh.
Pengadaan Barang dan Jasa di Garut akan tetap menjadi cermin wajah pemerintahan: apakah wajah itu bersih, atau hanya tampak bersih karena dicuci dengan air prosedur.

Integritas bukan sekadar kata dalam pidato Musrenbang, tapi keberanian menolak tekanan dan kompromi.
Sebab, sebagaimana dikatakan dalam adagium klasik hukum administrasi:

“When discretion replaces regulation, corruption replaces integrity.”

Penulis:
Cacan Cahyadi, S.H
Advokat dan Konsultan Hukum Garut, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *