Pengawasan Sumur Bor Diperketat, DPRD Sukabumi Ingatkan Perusahaan soal Izin dan Kontribusi Daerah

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Pengawasan terhadap perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di Kabupaten Sukabumi kembali ditegaskan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai aturan, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, dukungan tersebut harus dibangun di atas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Perusahaan harus tumbuh dan berkembang, itu bagian dari dinamika ekonomi daerah. Tetapi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah fondasi utama agar hubungan antara perusahaan dan pemerintah daerah berjalan selaras,” kata Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, perizinan berusaha di sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, seluruh perusahaan diimbau untuk menempuh proses perizinan secara prosedural dan tidak mengabaikan aspek administratif maupun teknis.

Menurut Iwan, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik bagi ekosistem maupun ketersediaan air bagi masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat 294 titik sumur bor yang dimiliki oleh 149 pemegang izin air tanah. Aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban pajak air tanah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Pajak dari pemanfaatan air tanah digunakan kembali untuk mendukung pembangunan. Karena itu, pengawasan perizinan menjadi penting agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Iwan, akan terus mendorong pengawasan yang konsisten terhadap izin air tanah. Penertiban sumur bor yang belum berizin diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga menghadirkan tata kelola sumber daya air yang lebih berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan semata penindakan, melainkan memastikan pemanfaatan air tanah membawa manfaat dan keberkahan bagi Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *