Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana

Kejaksaan149 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, SULSEL – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Senin 6 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik mentetapkan dua orang tersangkan yakni, NM yang merupakan pegawai bank dengan jabatan Mantri dan RR yang berperan sebagai calo perkreditan.

kpu

“Penetapan dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka,”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin.

Penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.

Sedangkan terhadap RR, Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.

Dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM dan RR secara bersama-sama menggunakan modus operandi Kredit Topengan, di mana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain.

Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan, di mana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.

Selanjutnya atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.

Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan kedua tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.(spn/hms)

banner 336x280