Penyidik Pidsus Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Perkara Pesisir Barat TA 2022

Kejaksaan84 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp320 juta.

Uang tersebut yang diserahkan oleh tersangka AW bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka, Sdr. Sukarmin, S.H., M.H., pada hari Senin, 6 Januari 2025.

kpu

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, yang bersangkutan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka pada Jumat 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 3 April 2024 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, dengan para tersangka meliputi atas nama JMP Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.(spn/hms)

banner 336x280