Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Niatnya Syukuran Berubah Jadi Duka

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT, — Pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yaitu Maula Akbar Mulyadi, dengan Putri Karlina, anak Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, berujung musibah yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu.

Dalam kegiatan itu, panitia menyediakan sekitar 5.000 porsi makanan sementara ribuan warga berdesak-desakan di pintu gerbang Pendopo Kabupaten Garut ketika mengantre untuk mendapatkan makanan.

Akibat peristiwa itu, dua warga dan satu anggota Polres Garut yang berupaya menyelamatkan warga tewas. Selain itu, 27 warga lainnya lemas hingga pingsan.

Identitas ketiga korban tewas adalah Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Brigadir Kepala (Bripka) Cecep Bahri (39).

Maula dan Putri memberikan keterangan pers pada Sabtu (19/7/2025) sore di kediaman Wakil Bupati Garut. Maula mengatakan, dirinya dan istri menyampaikan rasa dukacita yang mendalam bagi para keluarga yang ditinggalkan.

”Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Tidak ada niat sedikit pun untuk menyakiti siapa pun. Niat kami hanya ingin membahagiakan masyarakat Garut,” ujar Maula.

Maula mengaku bahwa pembagian makanan dalam acara itu sebenarnya tidak pernah diumumkan secara resmi. Ia menyebut dirinya dan istri memiliki niat untuk berbagi karena ada kelebihan makanan.

”Kami hanya berniat memberikan makanan bagi warga Garut dan dari luar Garut yang berdatangan untuk mengikuti acara hiburan malam dan memberikan ucapan selamat. Tidak pernah kami mengumumkan akan ada acara makan gratis,” tutur Maula.

Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Ini peristiwa tragis yang tentu tidak diharapkan. Niatnya syukuran, tapi berubah jadi duka. Nasi sudah menjadi bubur. Yang tersisa bagi kita adalah pelajaran dan tanggung jawab,” ujar Dadan.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Dadan menilai bahwa dalam setiap kegiatan publik, apalagi yang melibatkan banyak orang, tanggung jawab tidak hanya bersifat teknis, tapi juga etik dan hukum. Para penyelenggara (EO) wajib memastikan keselamatan, ketertiban, dan prosedur mitigasi risiko. Bila terjadi kelalaian hingga timbul korban, konsekuensi hukumnya tidak bisa dihindari.

“Dalam KUHP Pasal 359 dan 360, dijelaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat bisa dipidana, walaupun tanpa unsur kesengajaan. Ini juga bagian dari sistem hukum pidana kita, dan wajib ditegakkan bila unsur-unsurnya terpenuhi,” tegasnya.

Namun demikian, Dadan juga melihat bahwa tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini. Bahkan, menurutnya, Gubernur Jawa Barat sebagai orang tua dan Wakil Bupati Garut telah memperlihatkan sikap tanggung jawab dan ketulusan. Keduanya langsung mengunjungi keluarga korban, menyampaikan duka, dan menunjukkan empati yang tulus.

“Kita tidak boleh buru-buru menghakimi. Kita harus pisahkan mana musibah, mana kelalaian, dan mana niat jahat. Di sini, saya melihat tidak ada unsur kesengajaan. Namun, tentu proses hukum tetap perlu berjalan untuk menegakkan kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Pelajaran Berharga di Tengah Kemiskinan yang Masih Tinggi

Lebih jauh, Dadan menyoroti ironi sosial dari kejadian ini. Di tengah semaraknya pesta syukuran, masih banyak warga Garut yang hidup dalam kesulitan. Berdasarkan data BPS Kabupaten Garut tahun 2024, angka kemiskinan tercatat masih di atas 9,2%, dengan lebih dari 330.000 jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.

“Peristiwa ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga mengingatkan kita pada kenyataan sosial. Di satu sisi ada pesta besar, di sisi lain ribuan warga Garut berjuang untuk makan sehari-hari. Ini kontras yang harus kita sadari sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik,” ungkap Dadan.

Ia menambahkan, banyak warga yang datang ke acara tersebut bukan semata karena ingin merayakan, melainkan karena rasa ingin tahu, harapan akan hiburan gratis, bahkan mungkin berharap bantuan makanan atau amplop. Ini gejala sosial yang muncul karena ketimpangan ekonomi yang masih nyata.

“Kita tidak boleh hanya membenahi teknis penyelenggaraan acara. Kita harus membenahi keadilan sosial. Jika kemiskinan tetap dibiarkan, maka potensi kerentanan sosial dalam acara seperti ini akan terus berulang,” tambahnya.

Penutup: Refleksi, Evaluasi, dan Tindakan Nyata

Dadan mengajak semua pihak, khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha event organizer, untuk menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas utama, serta menjadikan momentum ini untuk memperbaiki pola kebijakan sosial, pengawasan kegiatan publik, dan pemerataan kesejahteraan.

“Musibah ini adalah luka bersama. Tapi ia juga bisa menjadi awal evaluasi menyeluruh: dari cara kita menyelenggarakan acara hingga bagaimana kita menata kehidupan masyarakat yang lebih adil, aman, dan bermartabat,” tutup Dadan.(wry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *