Polda Banten dan TNI AL Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan hingga Menewaskan Satu Orang

TNI/POLRI116 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGUNEWS.COM, JAKARTA – Polda Banten bersama Mabes TNI AL berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang berujung pada insiden penembakan yang menewaskan satu orang di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025. Tiga oknum anggota TNI AL terlibat dalam peristiwa yang dimulai dari penggelapan kendaraan dan berujung pada aksi kekerasan.

Pada konferensi pers yang digelar di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat kejadian. Ia mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI AL, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terlibat dalam pengeroyokan terhadap 15 orang tak dikenal di rest area tersebut. Insiden ini dipicu oleh permasalahan terkait penggelapan mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu anggota TNI AL melepaskan tembakan yang mengakibatkan korban tewas dan satu lainnya luka-luka.

kpu

 

Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan sejak 4 Januari 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pasal yang menjerat mereka belum diungkap secara rinci.

Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penggelapan mobil Honda Brio oleh tersangka AS (29), yang menyewa mobil menggunakan identitas palsu. Setelah mobil dikuasai, AS menyerahkannya kepada IH (DPO) yang kemudian menjualnya kepada beberapa pihak, termasuk oknum TNI AL dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai mobil asli. Akibat penggelapan ini, pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.

 

banner 336x280