SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO — Kepolisian Daerah Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat mengamankan sekitar 259 karung berisi material batu hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebagai bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Material yang ditemukan saat ini masih dipasang garis polisi (police line) sebelum dilakukan penyitaan dan pengamanan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan, dalam operasi itu polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dua orang telah diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Maruly.
Menurutnya, para terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Red)






