SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka berinisial S, yang diketahui merupakan pelatih sepatu roda korban, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, seorang pelajar, dalam kurun Mei hingga Desember 2024. Peristiwa diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga lebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah itu, ia diduga mengajak korban ke rumah kontrakannya dan sebuah hotel di Jakarta Selatan sebelum akhirnya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta menyelesaikan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Rita dalam keterangannya.
Menurut Rita, perkara ini menjadi perhatian karena tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan yang terbangun sebagai pelatih olahraga untuk melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur.
Ia menegaskan hubungan antara pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa dengan anak seharusnya dibangun atas dasar tanggung jawab, etika, dan perlindungan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau orang tua, sekolah, klub olahraga, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi yang terbuka guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Rita.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan maupun kegiatan olahraga yang melibatkan anak. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.***






