SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO — Aparat kepolisian mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan aparat saat mendatangi sebuah rumah warga yang diduga dijadikan lokasi penampungan material tambang. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 259 karung berisi batu hitam yang diduga siap diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Marulyi Pardede, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H.
“JSK diduga berperan sebagai pengumpul material, sedangkan H diduga sebagai pemodal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, material batu hitam tersebut diduga berasal dari kawasan tambang Batu Gergaji. Material itu rencananya akan dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.
Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, para terduga pelaku disebut telah menjual sekitar 88 karung material dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, maupun menjual mineral atau batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti bersama dua orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bone Bolango guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan distribusi serta asal-usul aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Red)






