SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi mediasi antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara yang sempat bergulir di dua laporan kepolisian berbeda. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026, menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Trunoyudo, sebelumnya terdapat dua peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni laporan yang ditangani di Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lain yang berada di Bareskrim Polri. Karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis guna mencari solusi penyelesaian yang terbaik.
“Dalam pertemuan hari ini seluruh pihak hadir secara langsung, yakni saudara Z bersama istrinya saudari E, serta saudari N.O dan saudara K.D.H,” kata Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi pada unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain itu, para pihak juga sepakat menghapus konten yang berkaitan dengan perkara tersebut di media sosial masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Trunoyudo menuturkan kesepakatan damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih dalam suasana bulan Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang utuh bagi kedua belah pihak maupun masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik dan kondusivitas di masyarakat.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari laporan Nabilah O’Brien, pemilik restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terhadap sepasang suami istri yang diduga mengambil makanan di restorannya.
Laporan tersebut awalnya diajukan ke Polsek Mampang Prapatan. Namun, setelah kejadian itu, pasangan yang dilaporkan justru melaporkan balik Nabilah terkait dugaan penyebaran rekaman kamera pengawas atau CCTV dari restoran tersebut.
Polisi menyebut terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan di dua kantor kepolisian berbeda, sehingga proses penyelesaiannya kemudian difasilitasi oleh Bareskrim Polri melalui mekanisme mediasi.






