SINARPAGINEWS.COM, GARUT, Jumat, 4 Juli 2025 – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu di Gedung Pendopo Kabupaten Garut. Acara tersebut sukses melahirkan lima agenda strategis yang akan dikawal ke jalur resmi melalui audiensi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Ketua PPDI Garut, Muslim Safaat, menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan hasil dari evaluasi dan kebutuhan faktual yang dirasakan langsung oleh perangkat desa di lapangan.
“Rakerda ini menjadi forum menyatukan suara desa. Kami siap membawa hasilnya ke DPRD dan Bupati untuk ditindaklanjuti secara konstitusional,” ujar Muslim kepada Radar Garut, Jumat (4/7/2025).
Lima Agenda Strategis PPDI Garut:
1. Desa Lingkungan Hidup
Dorongan produk hukum perlindungan hutan desa, pengakuan wilayah adat, dan pelibatan masyarakat lokal.
2. Transformasi Digital Desa
Percepatan integrasi administrasi desa dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).3. Sinkronisasi Perencanaan Pusat–Daerah–Desa
Penyesuaian regulasi agar program pemerintah tidak tumpang tindih dan selaras secara vertikal.
4. Penguatan Ekonomi Desa
Optimalisasi BUMDes, koperasi desa, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
5. Penyesuaian Siltap dengan UMK
Usulan agar penghasilan tetap perangkat desa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut.
Rakerda Diwarnai Komitmen, Hujan Tak Surutkan Semangat
Meski hujan deras mengguyur Garut pada hari pelaksanaan, seluruh pengurus DPK dari 42 kecamatan tetap hadir lengkap. Hal ini menunjukkan kuatnya komitmen perangkat desa dalam memperjuangkan nasib dan masa depan kelembagaan desa.
Fauzi Firdaus Abduzzaman, S.Pd, Sekretaris PPDI Kabupaten Garut, mengatakan bahwa seluruh agenda yang dibahas akan ditindaklanjuti melalui audiensi resmi.
“Kami telah menyiapkan surat permohonan audiensi ke DPRD dan Bupati. Semoga lima agenda ini bisa diterima sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah,” ucap Fauzi.
PPDI Gandeng Penasehat Hukum, Rumuskan Resume Konstitusional
Untuk memperkuat dasar hukum, PPDI Garut menggandeng Dadan Nugraha, S.H., selaku Penasehat Hukum dan Advokat Resmi PPDI Kabupaten Garut. Ia telah merumuskan hasil Rakerda dalam resume hukum untuk digunakan dalam forum konsultasi publik.
> “Semua usulan PPDI sudah dirumuskan dalam kerangka normatif dan konstitusional. Ini bagian dari advokasi yang sah dan bertanggung jawab,” terang Dadan kepada Radar Garut.
Resume hukum tersebut akan menjadi lampiran dalam surat resmi permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, yang akan ditembuskan pula kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan unsur legislatif terkait lainnya.
Menunggu Jadwal Audiensi, PPDI Siap Hadir
PPDI Garut menyatakan kesiapannya untuk hadir kapan pun, menyesuaikan jadwal dari eksekutif dan legislatif. Audiensi diharapkan bisa dihadiri langsung oleh unsur:
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut
– Sekretaris Daerah Kabupaten Garut
– Komisi I DPRD Kabupaten Garut
– Balegda DPRD kabupaten Garut
– Kepala DPMD Kabupaten Garut
Bagian Hukum Setda Kabupaten Garut
“Kami tidak ingin desa hanya jadi objek kebijakan. Kami ingin desa dilibatkan sejak perumusan regulasi,” pungkas Muslim.
.Liputan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari PPDI Kabupaten Garut
. Tim Humas PPDI bekerja sama dengan Penasehat Hukum PPDI Dadan Nugraha, S.H., Advokat & Konsultan Hukum
.Sekretariat PPDI Garut tersedia untuk konfirmasi lebih lanjut
—






