Pendidikan Bagi Masyarakat Adalah Mutlak dan Wajib

Pendidikan Bagi Masyarakat Adalah Mutlak dan Wajib Red Suasan Anak pulang Sekolah di Pedesaan

SINARPAGINEWS.COM, - Pendidikan bagi setiap masyarakat adalah mutlak dan wajib, bukan hanya untuk masyarakat perkotaan tetapi juga mutlak bagi masyarakat pedesaan.

Tidak hanya suatu kewajiban bagi orang-orang berekonomi menengah keatas tetapi juga merupakan tekad bagi masyarakat yang berekonomi lemah untuk merasakan manis pahitnya suatu pendidikan

Hanya saja yang nyata terlihat dari segi ekonomi memang terasa perbedaannya, bagi yang berekonomi lemah maka pendidikan dalam suatu keluarga tersebut akan berada pada level-level tertentu saja, dibandingkan mereka yang berekonomi mapan.

Tentunya banyak peluang untuk memperoleh pendidikan pada level-level atas, disamping ekonomi memang banyak factor juga yang mempengaruhi keberhasilan seseorang dalam meraih pendidikan.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna.

Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan.

Membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Bagaimana pendidikan di indonesia selamaa ini apakah sudah mengacu kepada undang- undang ataukah mengacu kepada kepentingan lain.(*)

oleh: W,Sumirta Mnggala,SE.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar