SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jum'at, (1/11/ 2024).
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.
Menurut Jaksa Agung, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan yang sama, Menhut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Agung.
Sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto, lanjut Menhut, kementeriannya diminta untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi perkebunan secara ilegal.
Menhut juga memastikan kementeriannya siap mentertibkan, dengan penegakan hukum sesuai aturan-aturan yang ada, langkah tegas berupa denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan.
"Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menhut.
Dalam rangka penegakan hukum, Menhut menegaskan negara tidak boleh kalah oleh para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kemenhut dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Menhut juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kemenhut.
Editor: Red