SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi – Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi – Andreas, Sekretaris Daerah – Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan saran yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Pandangan fraksi menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam menyempurnakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar lebih optimal dan akuntabel,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan bahwa salah satu fokus dalam perubahan APBD 2025 adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut akan didorong melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta optimalisasi pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara lebih sistematis.
Ia juga menyoroti kenaikan belanja pegawai yang terjadi seiring dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selain itu, kami juga menekankan agar pelaksanaan belanja modal, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan, dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Terkait penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menjelaskan bahwa dokumen ini mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mempertimbangkan sinergi kebijakan dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Fokus utama penyusunan KUA-PPAS 2026 antara lain pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Namun demikian, Bupati menyebutkan bahwa angka-angka dalam dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara, karena disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN dan informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD).
“Penyesuaian terhadap dokumen anggaran akan kami lakukan setelah diterbitkannya dokumen resmi APBN 2026,” pungkasnya.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (Deni Silalahi)






