SEMARANG – Menyambut momentum Hari Kesaktian Pancasila, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) salatiga menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (24/09) Jl. Raya Ngampin No.104, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi, memastikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan energi listrik bagi Masyarakat di Kabupaten Semarang Dalam kesempatan tersebut, jajaran PLN dan Kejaksaan menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan energi yang adil, transparan, dan sesuai dengan semangat Pancasila.
Manager PLN UP3 Salatiga, Vicky Reandry Faradian mengungkapkan melalui MoU ini, diharapkan koordinasi dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam aspek – aspek yang terkait hukum untuk semakin mendukung operasional perusahaan.
“Dalam menyediakan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat tidak bisa berjalan sendirian. Tentunya diperlukan sinergi antara stakeholder terkait. Sinergi antara Kejaksaan Negeri dan PLN tentunya akan semakin memperkuat upaya kami dalam melayani pelanggan PLN,” ujar Vicky.
Vicky berharap kegiatan hari ini dapat memberikan keberkahan, tidak hanya untuk PLN namun juga bagi kejaksaan. Semoga kemanfaatan kegiatan ini bisa dirasakan juga bagi masyarakat khususnya pengguna kelistrikan PLN yang ada di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MoU ini akan memperkuat peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada PLN.
“Kami siap mendampingi PLN dalam proses operasional dan proyek strategis PLN agar pelayanan energi kepada masyarakat berjalan lancar, sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya.
Selain penandatanganan MOU, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang juga memberikan sosialisasi terkait dengan tema “Kesadaran Anti Korupsi”. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai PLN mendapatkan awareness terkait pemahaman dan pencegahan korupsi.





