Sandri Rumanama Soroti Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktur Haidar Alwi Institut yang juga Wakil Ketua Umum PB SEMMI, Sandri Rumanama, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai putusan yang “anomali” dan tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Menurut Sandri, MK belakangan terlihat semakin politis dalam sejumlah putusannya. Ia menilai keputusan tersebut justru melemahkan institusi Polri di saat negara tengah berupaya menata kembali kinerja kepolisian agar semakin efisien dan efektif dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak memiliki landasan hukum yang memadai untuk dieksekusi karena hingga kini Polri masih berpedoman pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Sandri menyebut putusan MK juga hadir pada waktu yang kurang tepat. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan aspirasi publik dan semangat pemerintah, mengingat Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta tata kelola institusi kepolisian.

Di tengah tantangan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan, mulai dari kriminalitas di berbagai daerah, konflik di wilayah pesisir dan terluar, hingga pelayanan publik yang belum memadai, Sandri menilai negara justru membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih, dan tegas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Menurutnya, kemampuan tersebut selama ini menjadi bagian dari kompetensi aparat kepolisian.

Ia juga menilai bahwa pemisahan Polri dan TNI sebagai amanat reformasi 1998 tidak dapat dimaknai sebagai pembatasan polisi dari ranah sipil, melainkan penguatan Polri sebagai institusi keamanan sipil yang berada di bawah kendali pemerintahan demokratis. “Sejak 26 tahun pemisahan dari TNI, Polri telah berperan sebagai organ pemerintahan sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan penindakan hukum,” katanya.

Sandri menegaskan bahwa keterlibatan polisi dalam jabatan sipil justru merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Ia menyatakan bahwa integrasi keahlian administratif, keamanan, dan pelayanan publik menjadikan pengalaman polisi tetap relevan untuk mengisi posisi tertentu di birokrasi sipil.

“Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan aparatur yang terorganisir dan terlatih, sebuah kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian. Karena itu, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri seharusnya dipandang sebagai kebutuhan objektif negara,” tuturnya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *