SINARPAGINEWS.COM, PALEMBANG – “Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang,”
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya.
Kejati Sumsel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanaan penyerahan empat orang tersangka dana barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumsel pada Kamis, 28 November 2024.Para tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masing-masing berinisial T, IJH, SAP selaku Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya (Persero) Tbk. Satu tersangka lainnya adalah BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja
“Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang,”
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya.
Kejati Sumsel
Selain kegiatan Tahap II, Kejati Sumsel juga melaksanakan pengembalian keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp 22.591.320.000 dari tersangka BH
Uang puluhan miliar tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Provinsi Sumsel Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara,” ujar Kasipenkum Kejati yang menyatakan perkara LRT ini masih dalam tahap perencanaan.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang.
Selanjutnya JPU Kejari Palembang akan mempersuiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang.(hms)