Seminar Hukum Internasional Universitas Jayabaya Soroti Penegakan Hukum di Era Digital

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Seminar Hukum Internasional Universitas Jayabaya menyoroti isu penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, seiring meningkatnya kompleksitas tata kelola pemerintahan berbasis teknologi. Forum akademik ini menghadirkan pemangku kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas tantangan regulasi, transparansi, serta akuntabilitas di tengah transformasi digital global.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa sistem hukum harus adaptif dan responsif agar prinsip good governance tetap terjaga. “Digitalisasi menuntut kerangka hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu mengikuti percepatan teknologi,” ujar Edward. (21/1/2026).

Seminar bertajuk International Law Seminar 2026 ini diselenggarakan oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya dengan tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age”. Kegiatan tersebut digelar di bawah bimbingan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta menghadirkan pemangku kebijakan, akademisi, dan pakar hukum internasional.

Dalam rangkaian kegiatan seminar, Universitas Jayabaya juga menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. MoU tersebut ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan Ketua Yayasan Jayabaya drg. Moestar Putrajaya, M.H. Kerja sama ini diharapkan memperkuat kolaborasi akademik dan kebijakan dalam pengembangan hukum nasional.

Forum ini menghadirkan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan Malaysia, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi. Diskusi dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.CL., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam. Para pembicara menyoroti dinamika regulasi digital, tantangan hukum administrasi negara modern, serta peluang harmonisasi hukum lintas negara.

Penyelenggara menyatakan seminar ini bertujuan mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.

Ketua Umum Yayasan Jayabaya dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., berharap forum akademik tersebut mampu melahirkan nilai kebaruan dalam pengembangan ilmu hukum dan menjadi budaya akademik yang berkelanjutan di Universitas Jayabaya. Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya untuk mendorong kegiatan akademik bertaraf internasional agar lulusan memiliki kompetensi global di tengah tantangan digitalisasi.

Melalui penyelenggaraan Seminar Hukum Internasional 2026, Universitas Jayabaya diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta menegaskan peran perguruan tinggi dan mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *