Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gelar Pertemuan Satlinmas 2026, Dorong Percepatan Pengukuhan

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong percepatan pengukuhan Satlinmas di tingkat kabupaten hingga desa.

Pertemuan tersebut diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas. Ia menyampaikan bahwa amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah dan desa untuk segera menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas.

“Proses ini sudah berjalan cukup lama. Jika terus ditunda, maka tidak akan pernah tuntas. Karena itu, kami mendorong agar pengukuhan Satlinmas dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada Satlinmas di masing-masing desa. Menurutnya, sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada pada level desa sehingga membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai.

“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama dalam penanganan kebencanaan, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di desa,” katanya.

Ahmad Riyadi berharap, dengan pengukuhan dan pembekalan yang terstruktur, peran Satlinmas di desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Regulasi yang dievaluasi meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Selain evaluasi regulasi, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan teknis pengukuhan Satlinmas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa sebagai bagian dari penguatan sistem ketenteraman dan perlindungan masyarakat. (Deni Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *