Setelah Bertahun-Tahun Menunggu, Penggarap Eks Condong Minta Polemik Diakhiri: “Biarkan Kami Tenang Mengelola Hak Kami”

SINARPAGINEWS.COM GARUT — Polemik terkait penetapan Subjek Penerima Redistribusi Tanah Eks HGU PT Condong masih terus bergulir. Di tengah berbagai desakan pencabutan SK Bupati Garut, para penerima manfaat meminta agar polemik segera dihentikan demi ketenangan masyarakat dalam mengelola lahan yang telah mereka perjuangkan bertahun-tahun.

Salah satu penggarap sekaligus penerima manfaat Redistribusi Tanah, Suryana, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa terbitnya sertifikat merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan pemerintah bersama Panitia GTRA dan Panitia Desa, khususnya keterlibatan aktif Ibu Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjen

“Kami berterima kasih kepada Panitia GTRA Kabupaten Garut, kepada Bapak Bupati beserta jajaran, dan terutama kepada Ibu Kepala Desa Tegalgede yang telah memperjuangkan dan mendampingi proses ini dari awal hingga selesai,” ujar Suryana.

Proses Hukum Panjang yang Menghasilkan Kepastian bagi Penggarap

Menurut Suryana, redistribusi tanah yang diterima masyarakat tidak muncul tiba-tiba. Penetapannya dilakukan melalui serangkaian tahapan resmi yang melibatkan pemeriksaan data, verifikasi lapangan, hingga pembahasan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut.

“Ini bukan proses instan. Semua melalui tahapan jelas dan resmi. Kami sebagai penerima manfaat sah menurut hukum dan dipilih melalui mekanisme yang transparan,” jelasnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap atau diharapkan menjadi sumber kehidupan keluarga.

Lahan sebagai Sumber Hidup Masyarakat

Suryana menyampaikan bahwa redistribusi tanah memberi manfaat nyata bagi penggarap, terutama dalam membuka akses terhadap permodalan, bantuan pertanian, dan pendampingan teknis yang sebelumnya tidak dapat diperoleh karena status lahan yang belum jelas.

“Dengan sertifikat ini, kami bisa meningkatkan produktivitas. Kami ingin memanfaatkan tanah ini untuk masa depan keluarga, bukan untuk konflik,” katanya.

Redistribusi tanah juga memastikan bahwa lahan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat: petani kecil, warga tidak mampu, dan mereka yang benar-benar membutuhkan akses lahan untuk keberlangsungan hidup.

Menanggapi Pihak yang Keberatan, Terkait munculnya pihak yang tidak setuju dengan SK Bupati, Suryana menegaskan bahwa masyarakat penerima manfaat tidak menutup pintu dialog. Namun ia berharap keberatan disampaikan melalui jalur yang sesuai dan berdasarkan data, bukan melalui tekanan publik.

Silakan tempuh jalur hukum atau musyawarah yang sudah disediakan. Jangan meminta pencabutan SK tanpa dasar yang jelas, karena itu akan merugikan banyak keluarga penggarap,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar isu ini tidak dijadikan komoditas politik.

“Ini soal hidup rakyat kecil. Tolong jangan dipolitisasi. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah yang sudah lama kami perjuangkan,” tegasnya.

Terima Kasih kepada Pemerintah dan Panitia Desa

Dalam penutupannya, Suryana kembali menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia GTRA, Bapak Bupati, dan terutama kepada Ibu Kades Tegalgede serta Panitia Desa yang telah memperjuangkan kepentingan warga. Tanpa mereka, proses ini tidak akan selesai,” ucapnya.

Harapan agar Polemik Segera Usai, Suryana berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sudah dijalankan, sehingga masyarakat dapat segera fokus mengelola lahan secara produktif sesuai tujuan Reforma Agraria.

“Ini anugerah negara untuk rakyat. Kami hanya ingin mengelola lahan kami dengan tenang, aman, dan penuh rasa syukur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *